Pabung Dukung Pemberantasan Pungli Di Lingkungan Sekolah

    Pabung Dukung Pemberantasan Pungli Di Lingkungan Sekolah

    UNGARAN-Guna memberantas Pungutan Liar secara efektif dan efisien dalam upaya membangun Pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mendukung keterbukaan akses, layanan dan informasi untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.

    Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pemerintah Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di Linkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan sasaran peserta adalah Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta SMA/SMK se-Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang Jl. Ahmad Yani No.57 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, Jumat(27/10).

    Pabung Kodim 0714/Salatiga Letkol Kav Budi Saroyo saat hadir mewakili Dandim 0714/Salatiga saat dihubungi Penerangan Kodim via whatsapp mengatakan Satgas Saber Pungli tingkat kabupaten melibatkan berbagai unsur, antara lain Inspektorat, Kodim, Polres, Kejaksaan dan lainnya. Tim satgas ini bekerjasama, kolaborasi dan bersinergi dalam melakukan komitmen pemberantasan dan pencegahan pungli di Kabupaten Semarang diberbagai sektor, termasuk sekolah.

    "Fungsinya, untuk mencegah pungli di lingkungan sekolah, terlebih peran pendidikan sangat vital dalam membentuk generasi penerus bangsa." katanya.

    Sedangkan Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, S.H, M.H.dalam sambutannya mengatakan  bahwa d Jawa Tengah Pungli berkedok dana sumbangan sekolah, masih marak terjadi. Oleh karena Itu, melalul kegiatan Sosialisasi ini mari kita bersama-samo bersinergl dan menciptakan pemahaman yang jelas tentang pungutan liar, yang masalah berpotensi dilakukan di dunia Pendidikan.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana, namun dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan.

    "Untuk itu kami mohon kepada Bapak Kepala Disdikbudpora, dapat menjelaskan secara detail apa yang dimaksud sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan pungutan pendidikan, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga pelayanan publik disektor pendidikan diharapkan dapat bersih dan transparant"tegas Ngesti.

    Bupati juga berharap melalui kegiatan Sosialisasi ini, dapat menghasilkan kejelasan mana mana saja yang masuk kategori pungutan liar dan yang tidak, sehingga mudah dipahami oleh para Kepala Sekolah SMP dan Komite Sekolah.

    "Terakhir kami berpesan kepada bapak/lbu para peserta Sosialisasi, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, mendengarkan dengan baik materi dari para narasumber, sehingga dapat memahami dan diharapkan segera dapat mengimplementasikannya di Lingkungan sekolah masing - masing tentang upaya pencegahan pungutan luar dalam dunia pendidikan"pesan Bupati mengakhiri sambutannya.

    Editor:Yudha27

    semarang jateng
    Wahyudha Widharta

    Wahyudha Widharta

    Artikel Sebelumnya

    Pasipers:Persiapkan Masa Pensiun Anda Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kodim Gelar Upacara Peringati Hari Sumpah...

    Berita terkait