Wujud Dukungan Terhadap P5HAM, Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar

    Wujud Dukungan Terhadap P5HAM, Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar
    A Yuspahruddin Kakanwil Kemenkumham Jateng Saat Berikan Arahan / Dok Humas Kanwil

    SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di Indonesia. 

    Hal tersebut terlihat kala Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin dan Kepala Divisi Administrasi, Jusman serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengikuti Seminar Peta Jalan Kelompok Kerja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental, pada Senin (05/12) secara virtual.

    Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hiraej berkesempatan membuka jalannya kegiatan. Ia mengatakan bahwa harini sebuah peta jalan yang akan menjadi petunjuk untuk mengarahkan kelompok kerja yang telah dibentuk sejak Tahun 2021 akan disahkan dan disosialisasikan.

    “Program dan rencana sistematis yang telah disajikan dalam peta jalan ini akan menjadi pegangan agar pelaksanaan tugas kelompok kerja dapat segera berjalan dengan terarah dan terukur.” Ujar Eddy.

    “Peta jalan ini merupakan sebuah instrumen yang akan digunakan untuk mempersatukan seluruh kegiatan dan aktifitas yang berkaitan dengan P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) di Indonesia.” Tandasnya

    Selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan kontribusi dalam menjamin bahwa setiap orang memiliki hak mendapat kesempatan dan manfaat yang sama dalam kehidupan termasuk bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

    “Negara hadir untuk mewujudkan P5HAM melalui berbagai bentuk yaitu memalui regulasi, kebijakan dan juga melalui sebuah kelompok kerja yang dibentuk. Perubahan yang sudah terjadi memang belum terlihat besar tetapi kita semua yang hadir disini sepakat bahwa kita sedang berjalan menuju Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental secara progresif.” Sambungnya.

    kemenkumham kemenkumhamjateng p5ham pemajuanham ham hak asasi manusia
    NURYADI

    NURYADI

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Kedisiplinan,Babinsa Sumowono Latih...

    Artikel Berikutnya

    Sah, Indonesia Punya KUHP Buatan Sendiri

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami